Keluaran 22:16-24
22:16 Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan
yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.
22:17 Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."
Peraturan tentang dosa yang keji
22:18 "Seorang ahli sihir perempuan
1 janganlah engkau biarkan hidup.
22:19 Siapapun yang tidur dengan seekor binatang,
pastilah ia dihukum mati.
22:20 Siapa yang mempersembahkan korban kepada allah
kecuali kepada TUHAN sendiri, haruslah ia ditumpas.
"
Peraturan tentang orang-orang yang tidak mampu
22:21 "Janganlah kautindas atau kautekan seorang orang asing,
sebab kamupun dahulu adalah orang asing
di tanah Mesir.
22:22 Seseorang janda atau anak yatim
2 janganlah kamu tindas.
22:23 Jika engkau memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan
mereka, jika mereka berseru-seru
kepada-Ku dengan nyaring.
22:24 Maka murka-Ku akan bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.
1 Full Life: AHLI SIHIR PEREMPUAN.
Nas : Kel 22:18
Seorang ahli sihir ialah seorang yang biasa melakukan guna-guna atau
okultisme, misalnya ramalan, sihir, hubungan dengan orang mati
(lihat cat. --> Kis 19:19;
lihat cat. --> Wahy 9:21).
[atau ref. Kis 19:19; Wahy 9:21]
Mencari kekuatan atau bimbingan dari alam gaib orang mati atau melalui
kegiatan kuasa kegelapan merupakan kekejian bagi Allah (bd. Im 19:31;
Im 20:27; Ul 18:9-12; 1Sam 28:7; Mal 3:5).
2 Full Life: JANDA ATAU ANAK YATIM.
Nas : Kel 22:22-24
Aneka peraturan dalam ayat Kel 22:22-27 menyatakan bahwa Allah
sangat memperhatikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi seorang janda, orang
miskin, orang malang, dan Ia terdorong oleh belas kasihan terhadap mereka
(bd. Ul 24:6,12-13; Ayub 22:6; 24:7; Yeh 18:12,16;
lihat cat. --> Mr 6:34;
lihat cat. --> Mr 8:2;
lihat cat. --> Luk 2:36-37;
lihat cat. --> Luk 7:13;
[atau ref. Mr 6:34; 8:2; Luk 2:36-37; 7:13]
lihat art. PEMELIHARAAN ORANG MISKIN DAN MELARAT).